Pengertian
Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat
|
Pemerintahan Daerah dan Pusat |
A. Pemerintahan
Daerah
Pengertian
Pemerintah Daerah Bedasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia), sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Penyelenggara
Pemerintahan Daerah:
Gubernur,
Bupati, Walikota, dan perangkat daerah lainnya(kepala dinas, kepala badan, dan
unit-unit kerja lannya yang dikendalikan oleh Sekretariat Daerah).
B. Pemerintahan
Pusat
Pengertian
Pemerintahan Pusat adalah Pemerintah, yaitu Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Hubungan dalam
fungsi pemerintahan antara pemerintahan pusat dan juga pemerintahan daerah
dilaksanakan dengan sistem Otonomi, dalam sistem otonomi ini dikenal dengan
adanya desentralisasi, dekosentrasi dan juga tugas pembantuan. Hubungan ini
memiliki sifat koordinatif administratif, yang artinya hakikat fungsi
pemerintahan ini tidak ada yang saling membawahi, agar terjadinya harmonisasi
antara daerah maupun pusat.
Dari
pengertian diatas, dapat dilihat bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan
pemerintahan negara, sedangkan Gubernur,bupati/walikota ialah pemegang
kekuasaan pemerintah daerah.
Dalam
ajaran “Trias Politica” yang dikemukakan oleh Montesque, dimana kekuasaan
pemerintahan terpisah atas kekuasaan Eksekutif, kekuasaan Legislatif dan juga
kekuasaan Yudikatif.
Namun
berbeda dengan sistem Pemerintahan di Indonesia, di Indonesia sendiri tidaklah
menerapkan sistem pemisahan kekuasaan, tetapi adanya sistem pembagian kekuasaan
yang dapat diimlementasikan dalam
a. Kekuasaan
Eksekutif yang dilakukan oleh presiden RI beserta wakil presiden dan
mentri-mentrinnya.
b. Kekuasaan
Legislatif yaitu dalam membuat peraturan yang dikenal dengan Undang-Undang yang
dilakukan oleh DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c. Kekuasaan
Yudikatif yaitu dalam bidang peradilan, yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
serta perangkatperangkatnya di daerah.
Tujuan dari
Pembagian Kekuasaan
Tujuan dari
pembagian kekuasaan yang telah dianut di Indonesia dan dijalankan oleh
pemerintahan Indonesia ini bertujuan agar tidak terjadinya penumpukan kekuasaan
yang mana dalam penerapannya jika terjadi penumpukan kekuasaan akan
terbentuknya pemerintahan ditaktor/otoriter yang dapat menghalangi Demokrasi.
Sekian Pengertian Pemerintahan Daerah dan
Pemerintahan Pusat
Silahkan Berkomentar, no SPAM no SARA ya...