UNSUR UNSUR TINDAK PIDANA
Dalam Hukum
Pidana terdapat berbagai unsur, Untuk mengetahui adanya tindak pidana, maka
pada umumnya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan pidana tentang
perbuatan-perbuatan yang dilarang dan disertai dengan sanksi. Dalam rumusan
tersebut ditentukan beberapa unsur atau syarat yang menjadi ciri atau sifat
khas dari larangan tadi sehingga dengan jelas dapat dibedakan dari perbuatan
lain yang tidak dilarang. Berikut ini kumpulan unsur-unsur yang ada dalam
tindak pidana.
A. Unsur tindak pidana menurut para ahli :
1.
Menurut
Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah :
Perbuatan
manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan).
Diancam dengan
pidana (statbaar gesteld)
Melawan hukum
(onrechtmatig)
Dilakukan dengan
kesalahan (met schuld in verband staand)
Oleh orang yang
mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar person).
Simons juga
menyebutkan adanya unsur obyektif dan unsur subyektif dari tindak pidana
(strafbaar feit).
2.
Lamintang
yang merumuskan pokok-pokok perbuatan pidana
sejumlah tiga sifat. Wederrechtjek (melanggar hukum), aan schuld te
wijten (telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja), dan
strafbaar (dapat dihukum).
3.
Duet
Cristhine-Cansil memberikan lima rumusan. Selain harus bersifat melanggar
hukum, perbuatan pidana haruslah merupakan Handeling (perbuatan manusia),
Strafbaar gesteld (diancam dengan pidana), toerekeningsvatbaar (dilakukan oleh
seseorang yang mampu bertanggung jawab), dan adanya schuld (terjadi karena
kesalahan).
4.
Moeljatno
unsur-unsur perbuatan pidana :
Perbuatan
(manusia)
Yang memenuhi
rumusan dalam undang-undang (syarat formil)
Bersifat melawan
hukum (syarat materiil)
Unsur-unsur
tindak pidana menurut Moeljatno terdiri dari :
Kelakuan dan
akibat
Hal ikhwal atau
keadaan tertentu yang menyertai perbuatan, yang dibagi menjadi :Unsur subyektif
atau pribadi
B.
Unsur
formal
Perbuatan
manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk
perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
Melanggar
peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada
peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim
tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan
pidana, maka tidak ada tindak pidana.
Diancam dengan
hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda
berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.
Dilakukan oleh
orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak,
keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang
tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya
terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan
kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang
tidak dikehendaki oleh undang-undang.
Pertanggungjawaban
yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta
pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam
keadaan jiwanya.
C.
Unsur
material
dari tindak
pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan
oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun
perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat
melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam,
yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang
terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :
Perbuatan atau
kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif
(berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351
KUHP).
Akibat yang
menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau
delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP),
penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.
Ada unsur
melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh
peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum,
meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.
D.
Unsur
lain yang menentukan sifat tindak pidana
Ada beberapa
tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal
objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar
kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561
KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.
E.
Unsur
yang memberatkan tindak pidana
Hal ini terdapat dalam delik-delik yang
dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka
ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333
KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika
perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi
menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Unsur tambahan
yang menentukan tindak pidana.
Misalnya
dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan
Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123
KUHP).
Tindak pidana
juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi :
Kesengajaan
(dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281
KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
Kealpaan
(culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334
KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
Niat
(voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53
KUHP)
Maksud
(oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan
(Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
Dengan rencana
lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang
anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh
anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).
F.
Unsur
Bedasarkan KUHP
Buku 11 KUHP
memuat rumusan-rumusan perihal tindak pidana
tertentu yang masuk dalam kelompok kejahatan, dan buku 111 memuat
pelanggaran. Ternyata ada unsur yang selalu
disebutkan dalam setiap rumusan. Yakni mengenai tingkah laku atau
perbuatan walaupun ada perkecualian seperti Pasal 351 (penganiayaan). Unsur
kesalahan dan melawan hukum kadang-kadang dicantumkan, dan sering kali juga
tidak dicantumkan. Sama sekali tidak dicantumkan mengenai unsur kemampuan
bertanggung jawab. Di samping itu, banyak mencantumkan unsur-unsur yang lain
baik sekitar atau mengenai objek kejahatan maupun perbuatan secara khusus untuk
rumusan tertentu.
Dari
rumusan-rumusan tindak pidana tertentu dalam KUHP itu dapat diketahui adanya 11
unsur tindak pidana yakni:
1) Unsur tingkah laku
2) Unsur melawan hukum
3) Unsur kesalahan
4) Unsur akibat konstitutif
5) Unsur keadaan yang menyertai
6) Unsur syarat tambahan untuk dapatnya
dituntut pidana
7) Unsur syarat tambahan untuk memperberat
pidana
8) Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana
9) Unsur objek hukum tindak pidana
10) Unsur kualitas subjek hukum tindak pidana
11) Unsur syarat tambahan untuk memperingan
pidana.
Dari 11 unsur
itu, dianataranya dua unsur, yakni kesalahan dan melawan hukum yang termasuk
unsur subjektif, sedangkan selebihnya berupa unsur objektif. Unsur melawan
hukum ada kalanya bersifat objektif, misalnya melawan hukum perbuatan mengambil
pada pencurian (362) terletak bahwa dalam mengambil itu di luar persetujuan
atau kehendak pemilik (melawan hukum objektif), atau pada Pasal 251 pada
kalimat tanpa izim pemerintah, juga pada pasal 253 pada kalimat menggunakan cap
asli secara melawan hukum adalah berupa melawan hukum objektif. Akan
tetapi, ada juga melawan hukum subjektif misalnya melawan
hukum dalam penipuan (oplichting, 378), pemerasatan (afpersing, 368),
pengancaman (afdereiging, 369 di mana disebutkan maksud untuk menguntungkan
diri atau orang lain secara melawan hukum. Begitu juga unsur melawan hukum pada
perbuatan memiliki dalam penggelapan (372) yang bersifat subjektif, artinya
terdapat kesadaran bahwa memiliki benda orang lain yang ada dalam kekuasaann
yaitu merupakan celaan masyarakat. Sedangkan menurut rumusan Delik yang
terdapat dalam KUHP, maka dapat diketahui ada dua unsur delik yaitu:
1) Unsur
perbuatan (unsur obyektif), yaitu
a) Mencocokan rumusan delik
b) Melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)
2) Unsur pembuat (unsur subyektif), yaitu:
a) Adanya kesalahan (terdiri dari dolus atau
culpa);
b) Dapat dipertanggungjawabkan )tidak ada
alasan pemaaf).
Terhadap
perbuatan Delik dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu kejahatan dan
pelanggaran. Kejahatan (misdrijven) menunjuk kepada suatu perbuatan yang
menurut nilai-nilai kemasyarakatan dianggap sebagai perbuatan tercela, meskipun
tidak diatur dalam ketentuan undang-undang
Sedangkan pelanggaran menunjuk pada perbuatan yang oleh masyarakat
dianggap bukan sebagai perbuatan tercela, tetapi dianggapnya sebagai perbuatan
Delik karena ditentukan oleh undang-undang.