OTONOMI DAERAH
DAN DAERAH OTONOM
a.
Otonomi Daerah
Otonomi
Daerah artinya adalah “hak, wewenang, dan kewajiban” daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan masyarakat setempat, sesuai
dengan peraturan perundang undangan.
Hal
ini mengandung suatu makna bahwa dalam urusan pemerintahan pusat yang menjadi
kewenangan pusat tidaklah mungkin bisa di lakukan dengang sebaik-baiknya oleh pemerintah
pusat guna kepentingan pelayanan umum pemerintahan dan kesejahteraan rakyat di
semua daerah.
b.
Daerah Otonom
Daerah
Otonom artinya adalah “kesatuan masyarakat hukum” yang mempunyai batas-batas
wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, bedasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Bedasarkan
rumusan di atas terdapat unsur-unsur yang terkandung dalam daerah otonom
Unsur Daerah Otonom:
1.
Unsur Batas Wilayah
Artinya adalah bahwa suatu daerah harus
mempunyai wilayah dengan batas-batas yang jelas sehingga dapat dibedakan antara
satu daerah dengan daerah yang lainnya.
Sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum,
batas suatu wilayah adalah sangat penting dan menentukan untuk menjamin
kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam melakukan interaksi hukum,
misalnya dalam penetapan kewajiban tertentu sebagai warga masyarakat serta
pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai warga masyarakat serta pemenuhan
masyarakat terhadap fungsi pelayanan umum pemerintahan dan peningkatan
kesejahteraan secara luas kepada masyarakat setempat.
2.
Unsur Pemerintahan
Dalam
unsur pemerintahan ini, elemen pemerintah daerah adalah meliputi pemerintahan
daerah dan lembaga DPRD segbagai penyelenggara pemerintahan daerah.
Eksistensi
pemerintahan di daerah, berlandaskan atas “legitimasi” (seberapa jauh
masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang
diambil oleh seorang pemimpin), Undang-undang yang memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah, untuk menjalankan urusan pemerintahan yang berwenang mengatur
bedasarkan kreativitasnya sendiri.
3.
Unsur Masyarakat
Dalam unsur masyarakat ini, masyarakat sebagai
elemen pemerintahan yang dalam artian merupakan kesatuan masyarakat hukum, baik
“gemeinschaft” (biasanya terdapat pada masyarakat desa) maupun “gesselschaft”
(kehidupat masyarakat yang ditandai dengan perhitungan untung rugi/kota), jelas
mempunyai tradisi, kebiasaan, dan istiadat yang turut mewarnai sistem
pemerintahan daerah, mulai dari bentuk cara berpikir, bertindak, dan kebiasaan
tertentu dalam masyarakat.
Silahkan Berkomentar, no SPAM no SARA ya...