REPLIK DAN DUPLIK
A. Replik
yaitu adalah jawaban penggugat dalam hal baik terulis maupun juga lisan
terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Replik diajukan oleh penggugat untuk
meneguhkan gugatannya tersebut, dengan cara mematahkan berbagai alasan dalam
penolakan yang dikemukakan tergugat di dalam jawabannya. Replik adalah lanjutan
dari suatu pemeriksaan dalam perkara perdata di dalam pengadilan negeri setelah
tergugat mengajukan jawabannya.
Replik
ini berasal dari 2 kata yakni re (kembali) dan pliek (menjawab), jadi dapat
kita simpulkan bahwa replik berarti kembali menjawab.
Menurut JTC Simoramgkir,cs 1980
:148 Replik ialah jawaban balasan atas
jawaban tergugat di dalam perkara perdata.
Replik
harus disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas dalam jawaban tergugat. Oleh
sebab itu, replik ialah respons Penggugat atas suatu jawaban yang diajukan
tergugat. Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan membuka peluang kepada penggugat
agar mengajukan rereplik. Replik Penggugat ini bisa berisi pembenaran terhadap suatu
jawaban Tergugat atau juga boleh jadi penggugat menambahkan keterangan dengan
maksud untuk memperjelas dalil yang diajukan penggugat di dalam gugatannya
tersebut.
Sebagaimana
juga halnya jawaban, maka replik itu juga tidak di atur dalam H.I.R/R.Bg, akan
tetapi di dalam pasal 142 reglemen acara perdata, replik itu biasanya berisi
dalil-dalil atau hak-hak tambahan guna dalam menguatkan dalil-dalil gugatan si penggugat.
Penggugat di dalam replik ini juga bisa mengemukakan sumber sumber pendapat
pendapat para ahli, kepustakaan, kebiasaan ,doktrin , dan sebagainya. Peranan
yurisprudensi sangat penting dalam replik, mengigat kedudukanya adalah salah
satu dari sumber hukum. Untuk dalam penyusunan replik biasanya cukup sekiranya
dengan cara mengikuti poin-poin jawaban pihak tergugat.
B. Duplik
yaitu adalah jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh
penggugat. Sama juga halnya dengan replik, duplik ini juga bisa diajukan baik
dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk lisan.
Duplik
ini diajukan oleh tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang pada lazimnya
berisi suatu penolakan terhadap suatu gugatan pihak penggugat.
Apabila
dalam acara jawab-menjawab diantara pihak penggugat dan pihak tergugat sudah dinyatakan
cukup, dimana dalam duduk perkara perdata yang telah diperiksa sudah jelas
keseluruhannya, tahapan pemeriksaan berikutnya ialah tahapan pembuktian.
Silahkan Berkomentar, no SPAM no SARA ya...