UPAYA
HUKUM DALAM HUKUM ACARA PERDATA
A. Pengertian
Upaya hukum ialah suatu upaya yang diberikan oleh undang-undang bagi seseorang
maupun badan hukum dalam hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai suatu
tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas atas adanya putusan hakim yang dianggap
tidak memenuhi rasa keadilan, tidaklah sesuai dengan apa yang diinginkan, karena
hakim itu juga seorang manusia yang bisa secara tidak sengaja melakukan kesalahan yang dapat menimbulkan
salah mengambil keputusan atau memihak kepada salah satu pihak.
B. Macam-macam
(jenis) Upaya Hukum
1.
Upaya hukum
biasa
Adaalh upaya hukum yang dipergunakan bagi putusan yang belum memiliki hukum
tetap. Upaya hukum biasa yaitu:
a.
Perlawanan/verzet
b. Banding
c. Kasasi
a.
Upaya Hukum Perlawanan/verzet
Ialah
Suatu upaya hukum terhadap suatu putusan di luar hadirnya pihak tergugat (
disebut putusan verstek). Yang terdapat dalam pasal 129 HIR. Verzet tersebut
dapat dilakukan pada tenggang waktu atau tempo 14 hari (termasuk juga hari
libur) setelah suatu putusan putusan verstek tersebut telah diberitahukan dan
disampaikan kepada pihak tergugat karena pihak tergugat tidak menghadiri
persidangan.
Syarat-syarat verzet yaitu dalam Pasal 129 ayat (1) HIR:
1. keluarnya suatu putusan verstek
2. jangka waktu untuk mengajukan perlawanan ialah tidak boleh lewat dari empat
belas(14) hari dan jikalau adanya eksekusi tidak boleh lebih dari delapan(8)
hari
3. Verzet tersebut dimasukan dan juga diajukan kepada Ketua PN di dalam wilayah
hukum dimana pihak penggugat telah mengajukan gugatannya tersebut.
b.
Upaya Hukum Banding
ialah suatu upaya hukum yang dilakukan bilamana ada salah satu pihak yang tidak
puas terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Yang berdasar pada UU No 4/2004
tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan juga pada UU No
20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding tersebut harus diajukan dan
ditujukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang telah menjatuhkan putusan
(pasal 7 UU No 20/1947).
Urutan banding bedasarkan pada Pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 yang
mana mencabut ketentuan dari pasal 188-194 HIR, ialah:
1. adanya pernyataan ingin banding
2. panitera membuat suatu akta banding
3. Telah dicatat dalam register induk perkara
4. pernyataan banding harus telah di terima oleh pihak terbanding paling lama
empat belas(14) hari sesudah suatu pernyataan banding tersebut dibuat.
5. Pihak pembanding juga dapat membuat suatu memori banding, terbanding juga
bisa mengajukan suatu kontra memori banding.
c.
Upaya Hukum Kasasi
Bedasarkan pada pasal 29 dan 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 kasasi ialah suatu
pembatalan putusan atas sautu penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan
pada tingkat peradilan akhir.
Dalam Putusan yang diajukan dalam putusan kasasi ialah merupakan putusan
banding. Adapun alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi yang
ditentukan di dalam pasal 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 yaitu:
1. tidak berwenang (baik itu merupakan kewenangan absolut maupun kewenangan
relatif) untuk melampaui batas suatu wewenang;
2. salah menerapkan ataupun melanggar hukum yang berlaku;
3. lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang telah diwajibkan oleh peraturan
perUU yang dapat mengancam kelalaian dengan batalnya suatu putusan yang
bersangkutan atau berkaitan.
2.
Upaya hukum luar
biasa
Adalah suatu upaya hukum dilakukan atas putusan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap dan juga dalam asasnya upaya hukum ini tidaklah menangguhkan
eksekusi.
Yang di dalamnya mencakup antara lain:
a. Perlawanan pihak ketiga (denderverzet)
terhadap sita eksekutorial
b. Peninjauan kembali (request civil)
a.
Denderverzet (Perlawanan
pihak ketiga)
Perlawanan pihak ketiga ini terjadi bilamana dalam putusan pengadilan yang
telah merugikan kepentingan dari pada pihak ketiga, oleh karenanya pihak ketiga
itu bisa mengajukan perlawanan atas suatu putusan tersebut. Bedasarkan di dalam
Pasal 378-384 Rv dan pasal 195 (6) HIR.
Dapat Dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa oleh pada dasarnya suatu putusan
tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (antara pihak penggugat
dan pihak tergugat tersebut) dan tidak mengikat kepada pihak ketiga (akan tetapi
di dalam hal ini hasil putusan tersebut juga akan mengikat orang lain atau
pihak ketiga, oleh karenanya dapat dikatakan luar biasa).
Denderverzet tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri yang telah memutus suatu
perkara pada tingkat pertama pengadilan.
b.
Peninjauan
Kembali (request civil)
Yang dimaksud dengan penjauan kembali ini adalah apabila terdapat hal-hal
ataupun keadaan yang ditentukan oleh undang-undang, terhadap suatu putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dimintakan peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung di dalam perkara perdata dan pidana oleh para
pihak-pihak yang memiliki kepentingan. [pasal 66-77 UU no 14/1985 jo. UU no
5/2004]
Adapun alasan dalam peninjauan kembali menurut pasal 67 UU no 14/1985 jo. UU no
5/2004, ialah:
a. adanya novum atau disebut bukti baru yang diketahui setelah perkaranya
diputus yang telah didasarkan kepada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim
pidana yang telah dinyatakan palsu;
b. apabila setelah suatu perkara diputus, ditemukannya surat-surat bukti yang
memiliki sifat yang menentukan pada waktu perkara diperiksa tidak bisa
ditemukann;
c. apabila setelah dikabulkannya hal yang tidak dituntut atau lebih daripada
yang telah dituntut tersebut;
d. bilamana mengenai sesuatu bagian dari suatu tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan terlebih dahulu sebab-sebabnya;
e. bilamana dalam satu putusan terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan hakim
yang nyata.
Batas tenggang waktu di dalam pengajuan (seratus delapan puluh)180 hari setelah
putusan memiliki kekuatan hukum tetap (bedasarkan dalam Pasal 69 UU 14/1985).
Mahkamah Agung telah memutus suatu permohonan
dalam peninjauan kembali dalam tingkat pertama dan juga terakhir (Bedasarkan dalam
Pasal 70 UU no 14/1985).
Silahkan Berkomentar, no SPAM no SARA ya...