Asas
Desentralisasi , Dekosentrasi , Dan Asas Tugas Pembantuan
a. Asas
Desentralisasi
Pengertian Asas
Desentralisasi, yaitu “penyerahan
wewenang” pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah ontonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI(Negara Kesatuan Republik
Indonesia).
Asas
Desentralisasi ini dapat ditanggapi sebagai hubungan hukum keperdataan yakni
penyerahan sebagian hak dari pemilik hak kepada peneriama sebagian hak, dengan
objek hak tertentu. Pemilik hak pemerintahan adalah di tangan pemerintah, dan
hak pemerintahan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah, dengan objek hak
berupa kewenangan pemerintaha dalam bentuk untuk mengatur urusan pemerintahan,
tapi masih tetap dalam kerangka NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Pemberian
hak ini senantiasa harus dipertanggungjawabkan kepada si pemilik hak dalam hal
ini presiden melalui Mentri Dalam Negri dan DPRD(Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah) sebagau kekuatan representatif rakyat di daerah.
b. Asas
Dekosentrasi
Pengertian Asas
Dekosentrasi, yaitu “pelimpahan wewenang” pemerintahan oleh pemerintah kepada
gubernur, sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu.
Asas
Dekosentrasi adalah asas pelimpahan wewenang pemerintahan yang sebenarnya
keenangan itu ada di tangan pemerintah pusat, yakni menyangkut penetapan
strategi kebijakan dan pencapaian kegiatannya,diberikan kepada gubernur atau
instansi vertikal di daerah sesuai arahan kebijakan umum dari pemerintah pusat,
sedangkan sektor pembiayaannya tetap dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
c. Asas
Tugas Pembantuan, yaitu “penugasan” dari pemerintah kepada daerah dan atau desa
; dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten atau kota da atau desa ;
serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
Pengertian Asas
Tugas Pembantuan ialah tugas yang di berikan dari instansi atas kepada instansi
bawahan yang berada di daerah sesuai arah kebijakan umum yang ditetapkan oleh
instansi yang memberikan penugasan, dan wajib mempertanggungjawabkan tugasnya
itu kepada instansi yang memberikan penugasan.
Dengan adanya Asas
Desentralisasi , Dekosentrasi , Dan Asas Tugas Pembantuan, diharapkan agar
dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dilakukan lebih baik, sesuai dengan
kearifan lokal masing-masing daerah, namun dilaksanakan sesuai dengan amanat
peraturan per Undang-Undangan 1945.
Silahkan Berkomentar, no SPAM no SARA ya...