MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANA
DOSEN :
NOVI FEBRIANI
N.E, SH, MH
Materi 1
A.
ISTILAH,
PENGERTIAN DAN SISTEM
Istilah hukum
acara pidana adalah “hukum proses pidana” atau “hukum tuntutan pidana”. Belanda
memakai istilah starfvordering” yang
kalau diterjemahkan akan menjadi tuntutan pidana.
Dalam ruang
lingkup hukum pidana yang luas, baik hukum pidana subtantif (materil) maupun hukum
acara pidana (formil) disebut hukum pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk
menjalankan hukum acara pidana subtantif (materil), sehingga disebut hukum
pidana formil atau hukum acara pidana.
Hal yang
perlu diketahui pembedaan antara hukum pidana (materil) dan hukum acara pidana
(formil) yaitu kalau hukum pidana (materil) adalah keseluruhan peraturan hukum
yg menunjukkan perbuatan mana yg dikenakan pidana, sedangkan hukum acara pidana
(formil) adalah bagaimana Negara melalui alat kekuasaanya untuk menjatuhkan
pidana.
KUHAP tdk
memberikan definisi tentang hk acara pidana, tetapi bagian-bagian seperti penyidikan,
penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum,
penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan lain-lain.
Ps. 1 KUHAP,
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yg
diatur dlm UU ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dengan membuat
bukti terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
B.
TUJUAN HUKUM
ACARA PIDANA
Tujuan hukum
acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil, yakni
kebenaran dari suatu perkara pidana dgn menerapkan ketentuan hukum acara pidana
secara jujur dan tepat dgn tujuan agar mencari pelaku yg dpt didakwakan
melakukan pelanggaran hk. Kemudian selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan
dri pengadilan guna menemukan apakah terbukti melakukan tindak pidana dan
apakah pelaku yg didakwakan itu dapat dipersalahkan.
Menurut Van Bammelen
mengemukakan 3 fungsi hukum acara pidana, yakni:
·
Mencari dan menemukan kebenaran
·
Pemberian keputusan oleh hakim
·
Pelaksanaan keputusan.
C.
ASAS-ASAS
HUKUM ACARA PIDANA
a. Asas
peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan
Asas ini
dianut dalam KUHAP sebenarnya merupakan penjabaran UU Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman. Peradilan cepat (untuk menghindari penahanan yg lama sebelum ada
keputusan hakim) merupakan bagian dri hak asasi manusia. Begitu pula peradilan
yang bebas, jujur dan tdk memihak yg ditonjolkan dlm UU tsb.
b. Asas praduga
tak bersalah (Persumption of Innounce)
Ps. 3 c
KUHAP: “Setiap orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan / atau
dihadapkan di muka siding pengadilan wajib dianggap tdk bersalah sampai adanya
putusan pengadilan yg menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hk tetap.
( asas ini terdapat dlm penjelasan dlm Ps. 8 UU No. 4 / 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
c. Asas
oportunitas
Adalah asas hukum
yg memberikan wewenang kepada Penuntut Umum untuk menuntut atau tdk menuntut yg
telah mewujudkan perbuatan pidana demi kepentingan umum (UU No. 5 tahun 1991
tentang Pokok-Pokok Kejaksaan).
Dalam
penjelasan pasal tersebut artinya jaksa dapat mengesampingkan suatu perkara
jika kepentingan umum merasa dirugikan apabila perkara itu dituntut. Dan asas
ini tersirat dalam ps. 14 KUHAP huruf h yg berbunyi “ menutup perkara demi
kepentingan umum”.
Penuntut umum
atau jaksa adalah badan yang diberi wewenang untuk menuntut perkara pidana ke
pengadilan.
Materi II
A.
SUMBER-SUMBER
HUKUM ACARA PIDANA
Ø UUD 1945,
Pasal 24 dan pasal 25:
“kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan kehakiman lain menurut UU
(Pasal 24 (1)) Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk dihentikan sebagai hakim
ditetapkan dengan UU (Pasal 25).
Ø UU, terdiri
dari :
UU No. 8
tahun 1981 tentang KUHAP
UU Kepolisian
No. 2 / 2002
UU Kejaksaan
No. 16/ 2004
UU Advokat
No.18 / 2003
UU kekuasaan
kehakiman No.4 tahun 2004
UU No.
28/1997, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian RI
Ø Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pokok Perbankan, khususnya Pasal 37 jo.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Ø Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang –
Undang ini mengatur acara pidana khusus untuk delik korupsi. Kaitannya dengan
KUHAP ialah dalam Pasal 284 KUHAP. Undang - Undang tersebut dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ø Undang-Undang
Nomor 5 (PNPS) Tahun 1959 Tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan
memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana tertentu.
Ø Undang
–Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan
Tindak Pidana Ekonomi.
Ø Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.
B.
Beberapa
Keputusan Presiden yang mengatur tentang acara pidana yaitu
ü Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1967 Tentang Pemberian Wewenang
Kepada Jaksa Agung Melakukan Pengusutan, Pemeriksaan Pendahuluan Terhadap
Mereka Yang Melakukan Tindakan Penyeludupan;
ü Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 1967 Tentang Pembentukan Tim
Pemberantasan Korupsi;
ü Intruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Tata Cara Tindakan
Kepolisian terhadap Pimpinan/Anggota DPRD Tingkat II dan II;
ü Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Organisasi Polri;
ü Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1991 Tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
ü Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Hakim
ü Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Jaksa.
C.
PIHAK- PIHAK
YANG TERLIBAT DALAM HUKUM ACARA PIDANA:
1.
Tersangka /
terdakwa dan hak-haknya:
Tersangka
adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadannya, berdasarkan bukti
permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (butir 14 KUHAP)
Terdakwa
adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang
pengadilan (butir 15)
Hak-hak
tersangka/terdakwa : Lihat (pasal 50 - pasal 68 KUHAP):
Hak-hak tersangka/terdakwa (pasal 50- pasal 68 KUHAP):
v Hak untuk
segera diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili (pasal 50 ayat 1,2,3)
v Hak untuk
mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang
disangkakan dan apa yang didakwakan (pasal 51 butir a dan b)
v Hak untuk
memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim (pasal 52)
v Hak untuk
mendapat juru bahasa (pasal 53 ayat (1))
v Hak untuk
mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat
pemeriksaan (pasal 54)
v Hak untuk
mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang
bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka atau terdakwa yang
diancam pidana mati dengan biaya Cuma-Cuma.
v Hak tersangka
atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan
perwakilan negaranya (pasal 57 (2))
v Hak untuk
diberitahu pada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka /
terdakwa yang ditahan untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi
penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga (pasal 59 dan pasal
60)
v Hak untuk
dikunjungi sanak keluarga yang tidak ada hubungan dengan perkara tersangka /
terdakwa (pasal 61)
v Hak tersangka
/ terdakwa untuk berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya (pasal
62)
v Hak tersangka
/ terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan (ps.63)
v Hak
tersangka/ terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli (ps. 65)
v Hak tersangka
/ terdakwa untuk menuntut ganti kerugian (pasal 68)
2.
Penuntut Umum
Ps. 1 butir 6
dijelaskan bahwa:
Jaksa adalah
pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum
serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Penuntut umum
adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakim
wewenang penuntut umum / jaksa :
Menerima dan
memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu
Mengadakan
prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan Ps.
110 (3) dan (4) dengan memberi petunjuk dalam penyempurnaan penyidikan dari
penyidik.
Perlu
diketahui isi dari ps. 110 KUHAP :Dalam hal penyidik telah selesai melakukan
penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum
Dalam hal
Penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang
lengkap, Penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara kepada penyidik
disertai petunjuk untuk dilengkapi
Dalam hal
Penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib
segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut umum
Penyidikan
dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari Penuntut umum tidak mengembalikan
hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada
pemberitahuan tentang hal itu dari Penuntut Umum kpd Penyidik.
Membuat surat
dakwaan
Melakukan
penuntutan
Menutup
perkara demi kepentingan umum (Ps.14 huruf H KUHAP)
Melimpahkan
perkara ke pengadilan
Menyampaikan
pemberitahuan kepada terdakwa tentang tanggal dan waktu perkara yang akan
disidangkan disertai dengan surat panggilan baik kepada terdakwa maupun saksi
untuk hadir pada sidang yang ditentukan.
Melaksanakan
penetapan hakim
3.
PENYIDIK DAN
PENYELIDIK
Menurut pasal
1 butir 1, penyidik adalah
pejabat polisi atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus
oleh UU untuk melakukan penyidikan.
Pasal 1 butir
4, penyelidik adalah pejabat
polisi yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan.
Jadi
perbedaannya adalah penyidik itu terdiri dari polisi dan pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU, sedangkan penyelidik hanya polisi
saja.
4.
PENASEHAT
HUKUM DAN BANTUAN HUKUM
Istilah
penasehat hukum dan bantuan hukum adalah pembela, advokat. Fungsinya adalah
sebagi pendamping tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan.
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan No. 4 tahun 2004 tentang advokat,bantuan hukum
diatur dalam 4 pasal yakni pasal 37, 38, 39, dan 40.
Pasal 38
berbunyi :
“dalam
perkara pidana seorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan / penahanan
berhak menghubungi dan meminta bantuan advokat”
Pasal 39
berbunyi :
“dalam member
bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, advokat wajib membantu
penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan”
Materi III
A.
PENGERTIAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Pasal 1 butir
5 KUHAP Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan
dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini.
Pasal 1 butir
2 KUHAP Penyidikan adalah serangkaian tindakan dari penyidik untuk mencari dan
megumpulkan bukti yang dengan bukti terang itu tentang tindak pidana yang
terjadi guna menemukan tersangkanya.
B.
PEGAWAI
PENYELIDIK & PENYIDIK
Yang
berwenang melakukan penyelidikan / penyelidik adalah:
· Kepolisian
(pas.1 butir 4 KUHAP) dari pangkat rendah hingga pangkat tertinggi.
· Jaksa
· Bapepam
(Badan Pengawas Pasar modal)
· Tamtama
(Angkatan Laut)
Yang
berwenang melakukan penyidikan / penyidik adalah:
·
Polisi (Pembantu Letnan 2)
·
PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Gol. IIB Sarjana Muda Pangkat
Minimum (Ps. 1 angka 5 PP No. 43 tahun 2012) misalkan dari Kementerian
Perhubungan, Perhutanan, dll)
·
Jaksa (untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, subversi, dan
ekonomi) dasar hukum pasal 284 KUHAP dimana jaksa memiliki kewenangan sama
dengan polisi sebagai penyidik namun tugas jaksa terbatas untuk pidsus saja
(pasal 30 UU No. 16 tahun 2004 UU Kejaksaan)
C.
WEWENANG
PENYIDIK
Ø Menerima
laporan atau pengaduan dari seorang ttg adanya tindak pidana
Ø Melakukan
tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
Ø Melakukan
penangkapan , penggeledahan, penahanan, dan penyitaan
Ø Melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat
Ø Mengambil
sidik jari dan memotret seseorang
Ø Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sbg tersangka atau saksi
Ø Mendatangkan
orang ahli yg diperlukan dlm hubungannya dgn pemeriksaan perkara
Ø Mengadakan
penghentian penyidikan
Ø Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
D.
Bagian-bagian
hukum acara pidana yang menyangkut Penyidikan
a. Ketentuan ttg
diketahui terjadinya delik
b. Ketentuan ttg
alat-alat penyidik
c. Pemeriksaan
di tempat kejadian (Ps. 7 KUHAP)
d. Pemanggilan
tersangka atau terdakwa
e. Penahanan
sementara (Ps.122 KUHAP)
f. Penggeledahan
g. Pemeriksaan
atau intrerograsi
h. Berita acara
(penggeledahan, interograsi, dan pemeriksaan di tempat) (Ps. 121 KUHAP)
i. Penyampingan
perkara (diskresi)
j. Pelimpahan
perkara ke Penuntut Umum dan pengembaliannya kpd penyidik untuk disempurnakan.
E.
Diketahui Terjadinya Delik
Ada 4
kemungkinan diketahui terjadinya delik, yaitu:
Kedapatan
tertangkap tangan (Ps. 1 butir 19 KUHAP)
Laporan (Ps.
1 butir 25 KUHAP) maupun pengaduan
Diketahui
sendiri atau
pemberitahuan
atau cara lain sehingga penyidik tau terjadinya delik seperti membaca surat
kabar, mendengar radio atau orang bercerita.
F.
Pemanggilan Saksi dan Tersangka
Pasal 7 (1)
butir g, bahwa penyidik yaitu Polri memiliki wewenang “memanggil orang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau disebut dengan saksi”
Apabila pemanggilan
untuk menghadap sidang di pengadilan, saksi tidak mau datang tanpa alasan
yang dapat diterima, maka ia dapat
dipidana menurut Ps. 522 KUHP (berupa pidana denda Rp. 900,-).
G.
BERITA ACARA
PENYIDIKAN
Pasal 121
KUHAP :
o
Di beri tgl berita acara
o
Memuat tindak pidana yg dipersangkakan dgn menyebut waktu, tempat
dan keadaan pd waktu tindak pidana dilakukan
o
Nama dan tempat tinggal tersangka dan atau saksi
o
Keterangan tersangka dan atau keterangan saksi
o
Catatan mengenai akte
o
Segala sesuatu yg dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian
perkara itu pd tahap2 penuntutan dan pengadilan.
H. Pemeriksaan
di Tempat Kejadian
Pemeriksaan
di tempat kejadian pada umumnya dilakukan karena terjadi delik yang
mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian, dan perampokan, dll.
Dalam hal
terjadinya kematian dan kejahatan seksual sering dipanggil dokter untuk
melakukan pemeriksaan di tempat kejadian (Ps. 7 KUHAP).
Apabila
dokter yang dipanggil menolak untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian,
maka dpt di ancam pidana (menurut Ps. 224 KUHP) yang berbunyi :
Dlm perkara
pidana dipidana dengan pidana penjara selama 9 bln
Dalam perkara
lain, dipidana dengan pidana penjara selama 6 bln.
Apabila
dokter yang dipanggil menolak untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian,
maka dpt di ancam pidana (menurut Ps. 224 KUHP) yang berbunyi :
Dlm perkara
pidana dipidana dengan pidana penjara selama 9 bln
Dalam perkara
lain, dipidana dengan pidana penjara selama 6 bln.
Materi IV
A.
Penangkapan
Pasal 1 butir
20 KUHAP “Penangkapan” adalah tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan
sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta
menurut cara yang diatur dlm UU.
B.
Penahanan
Ketentuan
tentang sahnya penahanan dicantumkan dalam Ps. 21 ayat (4) KUHAP Sedangkan
perlunya Penahanan dapat dilihat dalam pasal 21 (1) KUHAP
· PEJABAT YANG BERWENANG MENAHAN DAN LAMANYA PENAHANAN
Penyidik atau penyidik Pembantu
Penuntut Umum
Hakim, menurut
tingkat pemeriksaan terdiri atas hakim PN, PT, dan MA (Ps. 20- Ps. 31 KUHAP).
·
Ketentuan Mengenai Lamanya Penahanan
Setiap penahanan dapat
diperpanjang, dan perintah penahanan yg dikeluarkan oleh Penyidik (sbgmana
dimaksud dlm Ps. 20 KUHAP), hanya berlaku paling lama 20 hari. (tingkat
penyidikan)
Penahanan yg dilakukan olh
Penyidik dapat diperpanjang olh Penuntut Umum paling lama 40 hari (Ps. 24 (1)
dan (2) KUHAP). (tingkat kejaksaan)
Dalam Ps. 24 (4) KUHAP ditentukan
bahwa setelah waktu 50 hari tsb, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka
dari tahanan demi hukum.
Ps. 25 (2) KUHAP :Penahanan olh
penuntut Umum ini dpt diperpanjang olh Ketua Pengadilan paling lama 30 hari,
apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai. (tingkat Pengadilan)
Ps. 26 (1) KUHAP: hakim Pengadilan
negeri mengadili perkara, guna pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat
perintah penahanan dlm wkt 30 hari
Ps. 26 (2) KUHAP: apabila dlm wkt
30 hari tsb pemeriksaan perkara blm selesai, maka ketua Pengadilan negeri dpt
memperpanjang plg lama 60 hari.
Ps.26 (4) KUHAP: kalau perkara tsb
blm diputus lbh dri waktu 90 hari, maka terdakwa harus dikeluarkan dr tahanan
demi hkm.
Untuk pemeriksaan tingkat banding
Hakim Pengadilan tinggi dapat melakukan penahanan paling lama 30 hari, dgn
“alasan guna kepentingan pemeriksaan banding” (Ps. 27 (1) KUHAP).
Penahanan hakim PT pun dpt
diperpanjang oleh Ketua PT yang bersangkutan paling lama 60 hari (Ps. 27 (2)
KUHAP, dengan alasan “guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai”.
Dan terakhir MA pun berwenang
mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 50 hari, guna
kepentingan pemeriksaan Kasasi. Apabila belum selesai, dapat diperpanjang olh
Ketua MA paling lama 60 hari.
C.
PENGGELEDAHAN & PENYITAAN
1.
Penggeledahan:
Tindakan penyidik yg dibenarkan UU
untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan dirumah tempat kediaman seseorang atau
untuk melakukan pemeriksaan terhdp badan dan pakaian seseorang.
Dalam KUHAP ditentukan bahwa
Penyidik boleh melakukan penggeledahan atau memasuki rumah orang hanya
dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri (ps. 33 (1) KUHAP).
Penggeledahan dpt dilakukan tanpa
ijin Ketua Pengadilan apabila keadaan terpaksa bilamana di tempat yang akan
digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang dikhawatirkan
segera melarikan diri atau atau benda yang disita dikhawatirkan segera
dimusnahkan atau dipindahkan (ps. 34 (2) KUHAP)
2.
PENYITAAN
§ Pasal 1 butir
6 KUHAP :
“Penyitaan
adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan di
bawah penguasaannya benda bergerak atau tdk bergerak, berwujud dan tdk berwujud
untuk kepentingan pembuktian dlm penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
§ Ps. 38 (1)
KUHAP
“Penyitaan
hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dgn surat izin dari Ketua PN setempat”.
§ Ps. 38 ayat
(2) KUHAP : dlm hal sangat diperlukan dan mendesak bilamana penyidik harus
segera bertindak dan tdk mungkin untuk mendptkan surat izin terlebih dahulu,
tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dpt melakukan penyitaan hanya atas
benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua PN setempat
guna memperoleh persetujuan.
§ Benda-Benda yg dpt Disita
:
ü Benda yg
digunakan secara langsung untuk melakukan delik atau untuk mempersiapkannya
(Ps. 39 (1) butir b KUHAP)
ü Benda yg
digunakan untuk menghalang-halangi penyidik (Ps. 39 (1) butir c KUHAP).
ü Benda yg
khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan delik (ps. 39 (1) butir d KUHAP).
ü Benda lain
yang mempunyai hubungan langsung dgn delik yg dilakukan (Ps. 39 (1) butir e KUHAP).
Materi V
A. PRAPENUNTUTAN
• Prapenuntutan ialah tindakan Penuntut Umum untuk memberi petunjuk
dlm rangka penyempurnaan penyidikan oleh Penyidik.
• Dasar hukum yg berkaitan dgn prapenuntutan
a) Ps. 138 KUHAP
b) Pasal 110 ayat (1,2,3,4)
KUHAP
c) Pasal 110 (1) KUHAP :
“Dalam hal
penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan
berkas perkara itu kepada Penuntut Umum”
d) Pasal 110 (2) KUHAP:
“Dalam hal
Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tsb ternyata masih kurang
lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kpd penyidik
disertai petunjuk untuk dilengkapi”
e) PS. 110 (3) KUHAP
“Dalam hal
penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib
segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum”
f) PS. 110 (4) KUHAP
“Penyidikan
dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari Penuntut Umum tdk
mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tsb berakhir
telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari Penuntut Umum kpd penyidik”.
pemeriksaan
tambahan dapat dilakukan oleh jaksa. (Ps. 30 (1) butir e UU Kejaksaan).
Terdapat 2
batasan pada pemeriksaan tambahan dalam suatu perkara :
·
Berkas perkara tertentu
·
Dalam pelaksanaannya
dikoordinasikan dgn penyidik, dgn memperhatikan: tdk dilakukan terhadap
tersangka, hanya terhadap perkara yg sulit pembuktiannya/ meresahkan masyarakat,
hrs diselesaikan dlm wktu 14 hari stlh dilaksanakannya ketentuan ps. 110 dan
ps. 138 (2) KUHAP
B. PENUNTUTAN
Ø Definisi Penuntutan :
Pasal 1 butir 7 KUHAP , penuntutan adlh adalah “tindakan
penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yg berwenang dalam hal dan
menurut cara yg diatur dalam UU ini dengan permintaan supaya diperiksa dan
diputus oleh hakim di sidang pengadilan”.
Ø TUGAS DAN WEWENANG JPU DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN
•
Penuntut Umum berwenang
melakukan penuntutan terhadap siapapun yg didakwa melakukan suatu delik dalam
daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang
mengadili (ps. 137 KUHAP)
•
Mengenai kebijakan penuntut,
penuntut umumlah yg menentukan suatu perkara hasil penyidikan apakah sudah
lengkap atau tidak untuk dilimpahkan ke PN untuk diadili (Ps. 139 KUHAP)
•
Jika menurut pertimbangan
penuntut umum suatu perkara tidak cukup bukti untuk diteruskan ke pengadilan
ataukah perkara tsb bukan merupakan suatu delik, maka penuntut umum membuat
suatu ketetapan mengenai hal itu (Ps. 140 (2) butir b KUHAP).
•
Mengenai wewenang penuntut umum
untuk menutup perkara demi hukum seperti tsb dalam Ps. 140 (2) butir a KUHAP
memberi penjelasan bahwa “Perkara
ditutup demi hukum”.
•
Penuntut umum dapat melakukan
penggabungan perkara dengan satu surat dakwaan apabila pd waktu yg sama atau
bersamaan ia menerima berkas perkara dalam hal , (Ps. 141 KUHAP):
1.
Beberapa tindak pidana yg
dilakukan oleh seorang yg sama dan kepentingan pemeriksaan tdk menjadikan
halangan terhadap penggabungannya
2.
Beberapa tindak pidana yg
bersangkut-paut satu dengan yg lain
3.
Beberapa tindak pidana yg tdk bersangkut-paut 1 dengan yang
lain, akan tetapi dengan yg lain itu ada hubungannya, yg dalam hal ini
penggabungan tsb perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Maksud dari
“bersangkut-paut”
a.
Lebih dari 1 orang yg
bekerjasama melakukan kejahatan scr bersama-sama
b.
Lebih dari 1 org pada saat tempat yg berbeda tp pelaksanaan dilakukan
pemufakatan
c.
Lebih dri 1 org mendapatkan alat yg akan digunakan untuk melakukan
kejahatan.
Materi VI
Pengertian
Surat Dakwaan
Surat dakwaan adalah surat atau akta yang
memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan
dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta
landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka siding pengadilan.
Rumusan pengertian di atas telah
disesuaikan dengan jiw dan ketentuan KUHAP. Dengan demikian, pada definisi itu
sudah dipergunakan istilah atau sebutan yang berasal dari KUHAP, seperti
istilah yang “didakwakan” dan “hasil pemeriksaan penyidikan” sebagai istilah
baru yang dibakukan dalam KUHAP untuk menggantikan istilah “tuduhan” dan yang
“dituduhkan ”. demikian juga istilah “pemeriksaan permulaan” yang disebut dalam
HIR, dibakukan menjadi sebutan “pemeriksaan penyidikan” oleh KUHAP.
Fungsi
Surat Dakwaan
Di tinjau dari berbagai kepentingan yang
berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana maka fungsi surat dakwaan dapat di
kategorikan :
Bagi hakim surat dakwaan merupakan
dasar dan sekaligus membatasi ruang
lingkup pemeriksaan,dasar perimbangan dalam penjatuhan putusan
b.Bagi penuntut umum,Surat dakwaan
merupakan dasar pembuktian yuridis tumtutan pidana dan penggunaan upaya hukum
Bagi terdakwa,Surat dakwaan merupakan dasar
untuk mempersiapkan dasar untuk mempersiapkan pembelaan
Dasar
pembuatan Surat Dakwaan
1.Penuntut umum berweang membuat surat
dakwaan (pasal 14 huruf d KUHP)
2.Penuntut umum berwenang melakukan
penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam
daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan
3.Berpendapat bahwa dari hasil penyidikan
dapat dilakukan penuntutan
Bentuk
Surat Dakwaan
Dalam KUHAP tidak pernah diatur berkenaan
dengan bentuk dan susunan dari Surat Dakwaan. Sehingga dalam praktek hukum
masing-masing penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan pada umumnya
dipengaruhi oleh strategi dan rasa seni sesuai dengan pengalaman prakteknya
masing-masing namun demikian tetap berdasarkan pada persyaratan yang diatur
dalalm pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dalam praktek hukum dikenal beberapa bentuk
surat dakwaan antara lain :[1]
·
Surat Dakwaan Tunggal
Dalam Surat Dakwaan tunggal terhadap
terdakwa hanya didakwakan melakukan satu tindak pidana saja yang mana penuntut
umum merasa yakin bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan
tersebut, misalnya penuntut umum merasa yakin apabila terdakwa telah melakukan
perbuatan “pencurian” sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP maka terdakwa
hanya didakwa dengan pasal 362 KUHP.
·
Surat Dakwaan Subsider/Berlapis
Dalam Surat Dakwaan yang berbentuk subsider
di dalamnya dirumuskan beberapa tindak pidana secara berlapis dimulai dari
delik yang paling berat ancaman pidannya sampai dengan yang paling ringan. Akan
tetapi yang sesungguhnya didakwakan terhadap terdakwa terdakwa dan yang harus dibuktikan
di depan sidang pengadilan hanya “satu” dakwaan. Dalam hal ini pembuat dakwaan
bermaksud agar hakim memeriksa Dalam
praktiknya Surat Dakwaan disusun sebagai berikut:
Primair:
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar
pasal 340 KUHP)
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar
pasal 338 KUHP)
Lebih Subsidair :
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar
pasal 355 ayat (2) KUHP)
·
Surat Dakwaan Alternatif
Dalam Surat Dakwaan yang berbentuk
alternatif, rumusannya mirip dengan
bentuk Surat Dakwaan Subsidair, yaitu yang didakwakan adalah beberapa
delik, tetapi sesungguhnya dakwaan yang dituju dan yang harus dibuktikan hanya
satu tindak pidana. Jadi terserah kepada penuntut umum tindakan mana yang
dinilai telah berhasil dibuktikan di depan pengadilan tanpa terkait pada urutan
dari tindak pidana yang didakwakan. Sering terjadi penuntut umum mendapatkan
suatu kasus pidana yang sulit menentukan salah satu pasal diantara 2-3 pasal
yang saling berkaitan unsurnya, karena tidak pidana itu unsure yang menimbulkan
keraguan bagi penuntut umum untuk menentukan diantara 2 pasal atau lebih atas
satu tindak pidana. Dalam praktek disusun sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar
pasal 362 KUHP)
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal
372 KUHP)
Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar
pasal 378 KUHP)
·
Surat Dakwaan Kumulatif
Dalam Surat Dakwaan Kumulatif didakwakan
secara serempak beberapa delik/ dakwaan yang masing-masing berdiri sendiri
(Samenloop/Concursus/ Perbarengan), yang dalam praktik disusun sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar
pasal 365 KUHP)
Kedua:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar
pasal 368 KUHP)
Ketiga:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar
pasal 378 KUHP)
·
Surat Dakwaan Kombinasi
Dalam Surat Dakwaan Kombinasi didakwakan
beberapa delik secara kumulatif yang terdiri dari dakwaan subsider dan dakwaan
alternatif secara serempak/ sekaligus, yang dalam praktik disusun sebagai
berikut :
Kesatu :
Primair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar
pasal 340 KUHP)
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar
pasal 338 KUHP)
Kedua :
Pertama:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar
pasal 368 KUHP)
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar
pasal 378 KUHP)
Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar
pasal 372 KUHP)
Syarat
Surat Dakwaan
a.
Syarat Formil
Diantara syarat formil yang harus dipenuhi
adalah sebagai berikut :
1.
Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;
2.
Berisi identitas terdakwa/para terdakwa
meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur
atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan
pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP). Identitas tersebut
dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan
adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain.
Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya
dipenuhi dapat dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum
karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan.
b.
Syarat Materiil
1.
Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
Dalam menyusun surat dakwaan, Penguraian
unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan adalah sangat penting karena hal
ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas legalitas, penentuan recidive,
alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau korban, serta hal-hal yang
memberatkan terdakwa. Begitu juga halnya dengan penguraian tentang tempat
terjadinya tindak pidana dikarenakan berkaitan dengan kompetensi relatif
pengadilan, ruang lingkup berlakunya UU tindak pidana serta unsur yang disyaratkan
dalam tindak pidana tertentu misalnya “di muka umum, di dalam pekarangan
tertutup) dan lain-lain.
2.
Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana
yang didakwakan.
a.
Uraian Harus Cermat
Dalam penyusunan surat dakwaan, penuntut
umum harus bersikap cermat/ teliti terutama yang berkaitan dengan penerapan
peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan dan
atau kekeliruan yang mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsur-unsur
dalam dakwaan tidak berhasil dibuktikan.
b.
Uraian Harus Jelas
Jelas adalah penuntut umum harus mampu
merumuskan unsur-unsur tindak pidana/ delik yang didakwakan secara jelas dalam
arti rumusan unsur-unsur delik harus dapat dipadukan dan dijelaskan dalam
bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan kata lain
uraian unsur-unsur delik yang dirumuskan
dalam pasal yang didakwakan harus dapat dijelaskan/ digambarkan dalam
bentuk fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga dalam uraian
unsur-unsur dakwaan dapat diketahui secara jelas apakah terdakwa dalam
melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai Pelaku (dader/pleger),
pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen
pleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichting). Apakah unsur yang
diuraikan tersebut sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan atau
pencurian dan sebagainya. Dengan perumusan unsur tindak pidana secara jelas
dapat dicegah terjadinya kekaburan dalam surat dakwaan (obscuur libel). Pendek
kata, jelas berarti harus menyebutkan :
1.
Unsur tindak pidana yang dilakukan;
2.
fakta dari perbuatan materiil yang mendukung setiap unsur delik;
3.
cara perbuatn materiil dilakukan.
c.
Uraian Harus Lengkap
Lengkap adalah bahwa dalam menyusun surat
dakwaan harus diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam UU
secara lengkap dalam arti tidak boleh ada yang tercecer/ tertinggal tidak
tercantum dalam surat dakwaan. Surat dakwaan harus dibuat sedemikian rupa
dimana semua harus diuraikan, baik unsur tindak pidana yang didakwakan,
perbuatan materiil, waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan sehingga
tidak satupun yang diperlukan dalam rangka usaha pembuktian di dalam sidang
pengadilan yang ketinggalan.
Sebelum membuat Surat Dakwaan yang perlu diperhatikan tindak pidana yang
akan diajukan ke muka sidang pengadilan ialah pasal yang mengatur tindak pidana
tersebut. Apabila penuntut sudah yakin atas tindak pidana yang akan didakwakan
melanggar pasal terntu dalam KUHP, lalu yang perlu dilakukan oleh Penuntut Umum
adalah membuat matriks tindak pidana tersebut. Matriks adalah kerangka dasar
sebagai sarana mempermudah dalam pembuatan Surat Dakwaan. Matriks disusun
sesuai dengan isi dan maksud pasal 143 KUHAP, karena Surat Dakwaan terancam
batal apabila tidak memenuhi pasal 143 ayat (2) a dan b KUHAP.
Materi VII
A. Istilah
atau Pengertian
- Pra artinya sebelum, berarti
“praperadilan berarti sebelum
pemeriksaan di sidang pengadilan”.
- Dalam Ps. 1 butir 10, menegaskan :
praperadilan adalah wewenang PN
untuk memeriksa dan memutus :
- Sah tidaknya penangkapan,
penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan
- Ganti kerugian dan atau
rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya
yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
- Apa yang dirumuskan dalam Ps. 1
butir 10, dipertegas dlm Ps. 77, yang menjelaskan :
PN berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yg
diatur dlm UU tentang:
a.
Sah atau tidaknya penangkapan,
penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
b.
Ganti kerugian atau
rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya di hentikan pada tingkat
penyidikan atau penuntutan
B. WEWENANG
PRAPERADILAN
1. Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya paksa
§ contohnya : penangkapan, penahanan
§ Tersangka dapat mengajukan pemeriksaan kpd Praperadilan, bahwa
tindakan penahanan yg dilakukan oleh penyidik bertentangan dgn Ps. 21 KUHAP
atau penahanan yg dikenakan sdh melampaui batas waktu yg ditentukan ps. 24
KUHAP
2. Memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan
a.
Hasil pemeriksaan penyidikan
maupun penuntutan tdk cukup bukti utk meneruskan perkaranya ke sidang
pengadilan.
b.
apa yg disangkakan kpd tersangka
bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran tindak pidana. Sebab itu tidak
mungkin utk meneruskan perkaranya ke sidang pengadilan.
c.
Mungkin juga penghentian
penyidikan atau penuntutan dilakukan penyidik atau penuntut umum atas alasan nebis
in idem.
d.
Biasa juga penghentian
dilakukan penyidik atau JPU, disebabkan dlm perkara yg disangkakan kpd
tersangka terdapat unsur daluwarsa utk menuntut.
3. Berwenang memeriksa tuntutan ganti rugi
Ps. 95 KUHAP mengatur ttg tuntutan ganti kerugian yg diajukan olh keluarga
atau penasihat hukumnya kpd Praperadilan, dgn alasan :
a) Karena penangkapan dan penahanan yg tdk sah
b) Karena penggeledahan atau penyitaan yg bertentangan dgn ketentuan
hokum atau UU
c) Karena kekeliruan mengenai orang yg sebenarnya mesti ditangkap, ditahan
atau diperiksa.
4. Memeriksa permintaan rehabilitasi
Praperadilan berwenang memeriksa dan memutus permintaan rehabilitasi
yg diajukan tersangka, keluarganya atau penasehat hukumnya atas penangkapan
atau penahanan tanpa dasar hokum atau UU.
C. YANG BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN
- Tersangka, keluarganya atau
kuasanya
sesuai dgn ketentuan Ps. 79 KUHAP: pasal ini hanya meliputi
pengajuan pemeriksaan ttg sah atau tdknya penangkapan / penahanan bukan dlm hal
penggeledahan, penyitaan atau pemasukan rumah.
- Penuntut umum dan pihak ke 3 yg
berkepentingan
ketentuan Ps.80, penuntut umum atau pihak ke 3 yg berkepentingan dpt
mengajukan permintaan pemeriksaan ttg sah atau tdknya penghentian penyidikan.
Pihak ke 3 yg berkepentingan : saksi korban.
- Penyidik atau pihak Ketiga yg
berkepentingan
Ø Dalam hal penghentian penuntutan,penyidik atau pihak ke 3 yg
berkepentingan yg diberi hak utuk mengajukan.
Ø Pada penghentian penyidikan, penuntut umum diberi hak utk mengawasi
penyidik.
Ø Apabila penyidik tidak menanggapi penghentian penuntutan, maka saksi
dpt berperan melakukan pengawasan dgn mengajukan permintaan pemeriksaan kpd
Praperadilan ttg sah atau tidaknya penghentian penuntutan yg dilakukan oleh
penuntut umum.
D. ACARA
PRAPERADILAN
Ketentuan Ps. 82
(1) KUHAP: acara pemeriksaan praperadilan dlm hal sbgmana dimaksud ps. 79- ps
81 ditentukan:
- Dalam waktu 3 hari setelah
diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang
- Dalam memeriksa dan memutus
tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan
atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat
tdk sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian
penyidikan atau penuntutan dan ada benda yg disita yg tdk termasuk alat
pembuktian, hakim mendengar keterangan baik tersangka atau pemohon maupun pejabat yg menimbulkan terjadinya
alasan permintaan pengajuan pemeriksaan Praperadilan
- Pemeriksaan dilakukan dgn cepat
dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya
- Dalam hal suatu perkara sdh mulai
diperiksa olh PN, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kpd
praperadilan belum selesai mk permintaan tsb gugur
- Putusan praperadilan tdk menutup
kemungkinan utk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pd tingkat
pemeriksaan olh JPU, jk utk itu diajukan permintaan baru
- Putusan hakim dlm acara
pemeriksaan peradilan harus memuat dgn jelas dan dasar alasan-alasannya
(ps. 82 (2) & (3) KUHAP).
Putusan hakim itu memuat (Ps. 82 (3) KUHAP):
Ø Dlm hal putusan menetapkan bhw sesuatu penangkapan atau penahanan tdk sah, mk penyidik atau
JPU pd tingkat pemeriksaan msg2 hrs segera membebaskan tersangka
Ø Dlm hal putusan menetapkan bhw sesuatu penghentian penyidikan atau
penuntutan tdk sah, maka penyidikan atau
penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan
Ø Dlm hal putusan menetapkan bhw suatu penangkapan, penahanan tdk sah, mk dlm putusan
dicantumkan jmlh besarnya ganti
kerugian dan rehabilitasi (berupa
pemulihan nama baik yg tercemar) yg diberikan.
Ø dlm hal putusan menetapkan bhw benda yg disita tdk termasuk alat
pembuktian, mk dlm putusan dicantumkan hrs segera dikembalikan benda tsb kpd
tersangka atau dri siapa benda itu disita.