Analisis
Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing
Pasal 12
Perusahaan-perusahaan
modal asing berkewajiban, menyelenggarakan dan atau menyediakan
fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan atau luar negri secara
teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar
berangsur-angsur tenaga tenaga warganegara asing dapat diganti oleh
tenaga-tenaga warganegara Indonesia.
Analisis:
Memang baik
dengan adanya kewajiban yang diberikan oleh Pemerintah agar
perusahaan-perusahaan asing menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas
fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan luar negri.
Namun, untuk
melaksanakan tujuannya yaitu agar berangsur-angsur tenaga Warga Negara Asing
dapat diganti oleh tenaga tenaga Warga Negara Indonesia terdapat beberapa
kekurangan yaitu:
·
Tidak diberikan kepastian bahwa kapan
tenaga Warga Negara Asing dapat di gantikan oleh tenaga Warga Negara Indonesia
·
Tidak diberi kepastian dalam
hal apa (pekerjaan) apa yang dapat digantikan oleh Warga Negara Indonesia
terhadap tenaga Warga Negara Asing
·
Tidak diberikan penganturan
kontrak bagaimana agar tenaga kerja asing dapat digantikan oleh WNA. Apakah
perusahaan asing rela dalam menggantikan tenaga kerja WNAnya Bagaimana
kedepannya nasib si WNA yang telah digantikan.
Kesimpulan:
Oleh sebab itu
bedasarkan pembahasan di atas, pemerintah indonesia seharusnya mengatur secara
pasti/memberikan kepastian agar secara berangsur-angsur tenaga WNA dapat
diganti oleh tenaga WNI.
Undang-undang
penanaman modal asing sendiri adalah undang undang yang didirikan atau di
publikasikan pada tahun 1967 undang undang ini memiliki tujuan yang baik yaitu
sesuda masa kemardekaan pemerintahan indonesia berpikir bahwa di indonesia demi
terciptanya kemajuan ekonomi maka diundangkanlah Undang-Undang Penanaman Modal
ini kemajuan ekonomi ini di peroleh dengan memberi kemudahan bagi investor
asing dalam penanaman modal di Indonesia.
Sehingga dalam
penanaman modal yang dilakuan oleh negara asing ini secara langsung juga
terjadinya peralihan teknologi dan menyerap tenaga kerja yang ada di Indonesia
dalam undang-undang ini terdapat beberapa kemudahan yang diberikan oleh
pemerintah Indonesia agar minat dari pengusaha asing semakin banyak menenamkan
modalnya di indonesia, tetapi terdapat beberapa kelemahan dalam Undang-Undang
ini seperti yang telah di jelaskan di atas. Semoga kelemahan kelemahan dalam Undang-Undang
penanaman modal asing ini dapat segera di atasi oleh pemerintahan Indonesia.
Silahkan Berkomentar, no SPAM no SARA ya...