MATERI KULIAH
TEORI PERUNDANG-UNDANGAN
OLEH:
RICO SEPTIAN N, SH, MH
HUKUM
1.Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang-undangan
2.Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma norma agama atau
putusan hakim (yurisprudensi)
HUKUM TERTULIS
Regelling: Peraturan Perundangu-ndangan
Beschiking: Keputusan bersifat
Individual.
KONSEP NEGARA HUKUM TRIAS POLITICA
Legislatif= rule making function
Eksekutif= rule application function
Yudikatif= rule adjudication function
M.MAHFUD
MD
Setiap produk hukum (peraturan
perundang-undangan) merupakan produk keputusan politik sehingga hukum dapat di
lihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi di
kalangan para politisi
DALAM LITERATUR / NASKAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIGUNAKAN
BERBAGAI ISTILAH SEPERTI:
PERUNDANGAN;
PERUNDANG-UNDANGAN;
PERATURAN PERUNDANGAN;
PERATURAN NEGARA.
DALAM BAHASA BELANDA DIGUNAKAN ISTILAH:
Wet;
Wetgeving;
Wettelijke regelingen.
Istilah peraturan perundang-undangan
berasal dari kata “undang-undang” yang menunjuk kepada jenis / peraturan yang
dibuat oleh negara
Menurut
maria farida : istilah per-uu-an (legislaton,wetgeving, atau gesetzgebung)
mempunyai 2 pengertian yg berbeda :
Merupakan proses pembentukan / membentuk
perat-perat negara baik d tingkat pusat maupun di tingkat daerah
Adalah segala perat negara yang
merupakan hasil pembentukan perat-perat baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah
PJP
TAK :
Peraturan.per UU (UU dalam arti materil)
adlh setiap keputusan tertulis yg dikeluarkan pejabat berweng yg berisi aturan.
Tingkah laku yg bersifat &mengikat secara umum.
BAGIR
MANAN & KUNTANA MAGNAR :
Peraturan perUU adlh setiap putusan yg
dibuat, ditetapkan/dikeluarkan oleh lembaga/peja- bat negara, yg mempunyai
(menjalankan) fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku.
A.
HAMID S. ATTAMIMI :
Per-uu-an adlh peraturan negara di tingkat
pusat/daerah yg dibtk berdasar kewenangan per-uu-an baik bersifat atribusi
maupun delegasi.
Per-uu-an adlh semua
aturan hk yg dibtk oleh semua tk lembaga dlm btk tertentu dg prosedur
tertentu,biasanya disertai sanksi/berlaku umum serta mengikat rakyat.
T
J BUYS :
Per-uu-an adlh perat-perat yg mengikat
secara umum.
LOGEMAN:
Per-uu-an adlh perat.-perat yg mengikat
secara umum & berlaku keluar (ditujukan kpd masy.umum).
UU
NO. 5 TH 1986 :
Per-uu-an adlh semua perat yg bersifat
mengikat secara umum yg dikeluarkan oleh bdn perwklan rakyat bersama
pemerintah,baik di tk pst maupun didaerah serta semua keputs bdn atau pejabat
tun baik di tk pst maupun didaerah yg juga bersft mengikat secara umum.
1
|
Add caption |
MENGENAI PENGERTIAN PERATUTAN PERUNDANG-UNDANGAN TERDAPAT BEBERAPA
UNSUR, YAITU:
a.
Merupakan
suatu keputusan/peraturan yg tertulis;
b.
Dibentuk
oleh lembaga negara atau pejabat yg berwenang;
c.
Mengikat
umum
Berdasarkan
beberapa pengertian tsb diatas, pembahasan ilmu dibidang perundang-undangan
mencakup pembahasan tentang proses pembentukan atau perbuatan pembentukan
peraturan negara, dan sekaligus pembahasan tentang seluruh peraturan negara yg
merupakan hasil dari pembentukan peraturan negara, baik di pusat maupun di
daerah.
1.
Berupa
keputs/peraturan tertulis yg mempunyai btk/format tertentu
2.
Dibtk/ditetapkan
& dikeluarkan oleh pejabat yg berwnang baik di pusat maupun di daerah
3.
Berisi
aturan pola tingkah laku yg bersifat mengatur bukan einmahlig
4.
Mengikat
secara umum tdk bersifat individual.
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
Peraturan perundang-undangan hanya
merupakan sebagian dari hukum.
Hukum ada yang bersifat tertulis dan
tidak tertulis, hukum tidak tertulis yang merupakan kebiasaan yang dilaksanakan
dalam praktek penyelenggaraan negara dinamakan convention.
CIRI-CIRI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
a.
Keputusan
yang dikeluarkan oleh yang berwenang dan lsinya mengikat secara umum, tidak hanya
mengikat orang tertentu,
b.
Bersifat
abstrak.
c.
Keputusan
tertulis yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan berisi aturan tingkah laku
yang mengikat umum (makalah legal drafting, hal. 2 tahun 2002).
PENGERTIAN
a.
Pertama
perundang-undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan
perundang-undangan negara, balk di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
b.
Kedua,
perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hash
pembentukan peraturan-peraturan, balk di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah.
2
PENGERTIAN ILMU PENGETAHUAN PERUNDANGAN-UNDANGAN MENURUT BURKHARDT
KREMS
Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan
(Gesetzgebungswissenschafl) merupakan ilmu
interdisipliner yang berhubungan dengan
ilmu politik dan sosiologi.
Secara garis besar ilmu ini dapat dibagi dua, yaitu:
Teori
Perundang-undangan (Gesetzgehungs theorie) dan
Ilmu
Perundang-undangan (Gesetzsgebungslehre).
Proses
Perundang-undangan (Gesetcgebungsverfahren)
M etode Peru
ndang-unda ngan (Gesetzgebungsmethode), dan
Teknik
Perundang-undangan (Geseizgebungs technik)
JENIS
NORMA:
1.
Norma
Susila
2.
Norma
Sosial
3.
Norma
Agarna
4.
Norma
Hukum
JENIS NORMA HUKUM
a.
Norma
Hukum Umum dan Norma Hukurn Individual.
Norma hukum
dapat dibedakan dan segi alamat yang dituju (addressat) atau siapa yang dituju.
Norma hukum umum ditujukan kepada orang banyak. sedangkan norma hukum
individual ditujukan kepada seseorang. beberapa orang, atau banyak orang yang
tertentu.
b.
Norma
Hukum Abstrak dan Norma Hukum Konkrit.
Norma hukum
dapat dibedakan berdasarkan hal atau perbuatan yang diatur menjadi norma hukum
abstrak dan norma konkrit. Norma hukum abstrak merurnuskan suatu perbuatan
secara abstrak, sedangkan norma hukum konkrit merumuskan perbuatan secara
nyata.
c.
Norma
Hukum Eininahlig dan Norma Hukum Dauerhaftig.
Norma hukum
eininahlig adalah norma yang berlaku sekali selesai, sedangkan norma hukum
dauerhaftig adalah norma hukum yang berlaku terus-menerus.
d.
Norma
Hukum Tunggal dan Norma Hukuni Berpasangan.
Norma hukurn
tunggal adalah norma hukum yang berdiri sendiri atau suatu norma hukum yang
tidak diikuti norma hukum lain. Isi norma hukum ini hanya merupakan suatu
suruhan (dabs’ Sollen) untuk bertindak atau bertingkah laku, sedangkan norma
hukum berpasangan terdiri dan beberapa norma, norma hukum primer dan norma
hukum sekunder.
Norma hukum
sekunder merupakan cara penanggulangan kalau norma hukum primer ternyata tidak
dilaksanakan.
3 4
ARTI PENTING PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN BAGI ADMINISTRASI NEGARA:
Peraturan Perundang-undangan memberikan
landasan/dasar berti ndak, sekaligus jaminan
bahwa perbualan administrasi negara itu
tidak akan dituntut oleh masyarakat.
Bagi Warga Negara:
Peraturan Perundang-undangan berfungsi
memberi perlindungan akan hak-hak dan
tindakan tidak sewenang-wenang oleh
administrasi negara.
FUNGSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAGI ADMINISTRASI NEGARA
a.
Sarana
membatasi kekuasaan (fungsi normatif )
b.
Sarana
untuk menggunakan kekuasaan fungsi instrumental)
c.
Sarana
perlindungan hukum bagi masyarakat (fungsi jaminan)
TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Primer: mengedepankan nilal dan norma
yang ada dalarn masyarakat (kodifikasi)
Sekunder: memberi arah kepada perubahan
dalam masyarakat (modifikasi).
• Nilai :
-
Sesuatu yang dianggap berguna/tidak berguna.
- Sesuatu yang dianggap baik/tidak baik.
- Sesuatu yang dianggap
menyenangkanltidak menyenangkan
- Sesuatu yang dianggap adil/tidak adil.
• Norma:
aturan yang berisi perintah dan/atau
larangan
misal: jangan membunuh, jangan mencuri.
ASAS MATERI MUATAN PERATURAN PER-UU AN
Pengayoman;
Kernanusiaan;
Kebangsaan;
Kekeluargaan;
Kenusantaraan;
Bhinneka tunggal ika;
Keadilan;
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan;
Ketertiban dan kepastian hukum; dan atau
Keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan.
Asas
Pengayoman
Yang dimaksud dengan “asas pengayoman”
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi
memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
Asas
Kemanusiaan
Dengan “asas kemanusiaan”, maka setiap
materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan
penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martábat setiap warga negara
dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Asas Kebangsaan
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan”
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas
Kekeluargaan
Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan”
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam
setiap pengambilan keputusan.
Asas
Kenusantaraan
Dengan “asas kenusantaraan”, bahwa
setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan
kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan
perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dan sistem hukum
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Asas
Bhinneka Tunggal Ika (Unity in Diversity)
Yang dimaksud dengan “asas bhinneka
tunggal ika” adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus
memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus
daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ASAS
KEADILAN (JUSTICE, GERECHTIGHEID)
Yang dimaksud dengan “asas keadilan”
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga
negara.
ASAS
KESAMAAN KEDUDUKAN DALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan
kedudukan dalamhukum dan pemerintahan” adalah bahwa setiap materimuatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan
berdasarkan latar belakang,antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender,
atau statussosial.
ASAS
KETERTIBAN DAN KEPASTIAN HUKUM (RECHTSORDE EN RECHRSZEKERHEID)
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban
dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangu
ndangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam
masyarakat melalui jaminan kepastian
hukum. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan. Yang dimaksud dengan
“asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah bahwa setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu,
masyarakat dan kepentingan bangsa dan
negara.
Pentingnya
asas-asas hukum dalam pembentukan perundà ng-undangan adalah untuk ilapat
melihat benang merah dan sistem hukum positif yang ditelusuri dan di teliti.
Asas-asas hukum ini dapat dijadikan sebagai patokan bagi pembentukan undang-undan
agar tidak melenceng dan cita hukum (rechtsidee) yang telah disepakati bersama.
Namun secara teoritis asas-asas huKum
bukanlah aturan hukum (rechtsregel), sebab asas-asas hukum tidak dapat diterapkan
secara langsung terhadap suatu peristiwa konkrit dengan menganggapnya sebagai
bagian dan norma hukum. Namun demikian,asas-asas hukum tetap diperlukan dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan
karena hukum tidak akan dapat dimengerti
tanpa asas-asas hukum.
5 6 7
PERSYARATAN
PEMBENTUKAN PERDA
1.
Syarat Materiil, antara lain:
• Sesuai kewenangan Daerah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Tidak bertentangan dengan peraturan
yang lebib tinggi.
• Sesuai dengan aspirasi masyarakat yang
sedang berkern bang.
• Tidak bertentangan dengan peraturan
lain yang sederajat.
• Tidak bertentangan dengan kepentingan
urnurn.
2.
Syarat formal, antara lain:
• Dibuat oleh
Pejabat yang berwenang.
• Mengikuti
prosedur dan tata cara yang berlaku.
• Bentuk dan
jenisnya sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
8
METODE/TAHAPAN PEMBENTUKAN PERDA
Prakarsa
Eksekutif Daerah
1. 1. Tahapan
perencanaan
Diawali Penyusunan Program
Legislasi Daerah.
Didukung Program Penelitian/Riset Unggulan
-“Model Pembuatan Perda Berbasis Riset”.
Kerjasama dgn expert group untuk
membuat Naskah Akademik (NA).
2. 2. Lanjutan
Pemrakarsa adalah Perangkat Daerah
sesuai bidang tugasnya.
Pengumpulan data oleh Pemrakarsa
bersarna Biro Hukum.
Persetujuan Prinsip dan Kepala
Daerah, berisi:
a. Latar
belakang dan tujuan penyusunan
b. Sasaran
yang ingin diwujudkan
c. Pokok-pokok
pikiran, Iingkup, dan objek yang diatur
d. Jangkauan
dan arah pengaturan.
3. 3. Tahap
Peranemigan/Perumusan;
a. Perumusan;
a) Draf
Naskah Akademik ,yang akan diusulkan.
b) Hasil
Naskah Akademik sebagai bahan pembahasan dan Rapat Konsultasi.
c) Pemantapan
konsepsi (perspektif yang holistik)
b. Pembentukan
Tim asistensi;
a) Menitikberatkan
pembahasan pada materi.
b) Melaporkan
perkembangan penyusunan Raperda dan permasalahannya kepada Kepala Daerah.
c. Konsultasi
Raperda dengan pihak-pihak yang terkait.
d. Persetujuan Raperda oleh Kepala Daerah.
4.
Tahap
Penetapan;
a.
Penetapan
dan Persetujuan Raperda menjadi Perda oleh DPRD dalam bentuk Keputusan DPRD.
b.
Penandatanganan
Perda dilakukan oleh Kepala Daerah.
c.
Istilah
“disahkan” pada PERDA oleh Pejabat tingkat lebih atasnya, tidak dikenal lagi
sejak UU No. 22 Tahun 1999.
d.
Sambutan
Kepala Daerah.
5.
Tahap
Pengundangan;
a.
Pengundangan
via Lembaran Daerah oleh Sekretaris Daerah (Paling lambat 7 han setelah Perda
Ditetapkan, kernudian dikiriin ke Pemerintah paling lambat 15 hari setelah
tanggal penetapan Risalah Rapat Pembahasan Perda.
b.
Penjel
asan Perda dicatat dal am tambahan Lembaran Daerah (oleh Sekretaris Daerah)
6.
Tahap
Pengumuman (Sosialisasi);
a.
Pengurnurnan
via Berita Daerah (oleh Kabiro. Hukum Provinsi dan Kabag. Hukurn
Kabupaten/Kota).
b.
Sosialisasi
oleh Biro/Bagian Hukum dan Unit Kerja Pemrakarsa.
c.
Sosialisasi
melalui Semiloka.
d.
Lewat E—Parliament.
7.
Evaluasi
PRAKARSA
LEGISLATIF DAERAH (DPRD)
1.
Tata Lara Penyampaian
Usul Inisiatif DPRD;
a.
Sekurang-kurangnya
5 anggota DPRD yang tidak hanya terdiri dari 1 fraksi berhak mengajukan Raperda
sebagai usul inisiatif
b.
Usul
inisiatifdisampaikan kepada Pimpinan DPRD dalarn bentuk Raperda disertai
penjelasan yg tertulis.
c.
Usul
inisiatif tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD.
d.
Dalarn
Rapat Parpurna. pengusul diberikan kesempatan nwinnerikan penjelasan.
Penihicaraan dilakukan dengan memberikan
kesempatan pada;
a). Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan.
b).Pengusul untuk memberikan jaw aban
atas pandangan DPRD.
e.
Pernbiçaraan
diakhiri dengan Kej?utusan DPRD yang menerama atau menolak usul praarsa menjadi
inisiatif DPRI).
f.
Selama
usul inisiatif belum diputuskan nienjadi inisiatif DPRD, pengusul berhak
mengajukan perubahan atau menariknya kembali.
2.
Penyusunain
Raperda;
a.
Penynsunan
Naskah Akadernik
b.
Penyusunan
Rancagan peraturan daerah, dan seterusnya.
MATERI
MUATAN UNDANG-UNDANG DASAR
·
Struktur
lembaga negara
·
Kewenangan
lembaga negara
·
Hubungan
antara lembaga negara dengan warga negara
·
Hubungan
antara warga negara dengan warga negara
·
Hak
asasi manusia
·
Batas/wilayah
negara
·
Hubungan
antar negara
MATERI
MUATAN UNDANG-UNDANG:
Mengatur
lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang meliputi:
·
hak-hak
asasi manusia;
·
hak
dan kewajiban warga negara;
·
pelaksanaan
dan penegakan kedaulatan negara serta
·
pembagian
kekuasaan negara;
·
wilayah
negara dan pembagian daerah;
·
kewarganegaraan
dan kependudukan;
·
keuangan
negara.
diperintahkan
oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan
Undang-Undang.
·
Materi
muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
·
Materi
muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagairnana
rnestinya.
·
Materi
muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang
atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
·
Materi
muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran Iebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
·
Materi
muatan Peraturan Desa/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka
penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebihlanjut
Peraturan Perundang-undangan yang Iebih tinggi.
9
10 11
LANDASAN
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Landasan
Filosofis:
-
Pernikiran terdalam yang hams terkandung dalam peraturan perundang-undangan.
-
Pandangan hidup yang mengarahkan pembuatan peraturan perundang-undangan. yaitu
nilai-nilai Prokiamasi dan Pancasila.
Landasan
Yuridis:
-
Ketentuan hukum yang hams diacu dalam pembuatan peraturan perundang-undangan
yang dibedakanmenjadi:
a.
Landasan
Yuridis formal yaitu ketentuan yang menunjuk kewenangan pembuatan.
b.
Landasan
Yuridis Material yaitu ketentuan hukum yang menentukan isi peraturan
perundang-undangan.
Contoh:
Pasal 18 UUD’45 : Pemerintahan Daerah
Pasal 23 (2) UUD’45: Pajak
Pasal 28 UUD’45 : Berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran, dsb
Landasan
Politis:
Kepulusan-keputusan
politik yang berisi
arahan-arahan/kebijakan-kebijakan
pembangunan. Misalnya: Kebijakan debirokratisasi. liberalisasi, moneter, dsb.
Landasan
Sosiologis:
Situasi
dan kondisi masyarakat di mana peraturan perundang-undangan itu akan
ditetapkan. Landasan ini berkaitan dengan efektivilas pelaksanaannya. Jadi
landasan yang
dipikirkan
untuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan
setelah
dihuat.
Landasan
Ekologis:
Pertimbangan
keselamatan dan kelestarian Iingkungan hidup dan ekosistemnya.
Landasan
Ekonomis:
Pertimbangan
ekonomi mikro dan makro.
12
13 14-20
BENTUK
BAGIAN DALAM DAN RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bentuk Dalam,
Meliputi:
-
Pilihan Sistematika yang baku bagi penuangan
ketentuan-ketentuan;
-
Adanya definisi (pengertian umurn)
-
Menghindari penggunaan kata-kata yang mengandung
arti
ganda.
-
Pilihan untuk memasukkan hal-hal yang erat berkaitan dengan satu Bab, satu
Pasal, satu Paragraf, atau satu Bagian.
Ragam Bahasa,
meliputi:
Perlunya
penggunaan bahasa hukum yang sudah baku (balk pada struktur kalimat,
peristilahan, dan tanda baca).
BENTUK
BAGIAN LUAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan
Perundang-undangan
A. Bagian Judul,
berisi:
•
Keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan
atau
penetapan, dan nama Peraturan Peraturan perundangu
ndangan.
•
Nama Peraturan Perundang-undangan dibuat secara
singkat
dan mencerminkan isinya.
•
Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital, di tengah
inarjin,
dan tanpa diakhiri tanda baca.
•
Pada bagian judul Peraturan Perundang-undangan
Perubahan,
ditamba frase Perubahan Atas... atau
Pencabutan.....
B. Bagian
Pembukaan, berisi:
•
Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa (huruf Kapital).
•
Jahatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan (huruf Kapital).
•
Konsiderans: Menimbang. herisi uraian mengenai pokok pikiran yang melatarhelakangi
pembuatan Peraturan perundang-undangan (Filosofis,sosiologis. politis. dll).
•
Diawali kata; bahwa. dan diakhiri titik koma (;)
•
Dasar hukum: Mengingat, berisi dasar yuridis formal dan material (pakai huruf
Arab; 1, 2, 3, dst).
•
Diktum; sehelum kata MEMUTUSKAN:, dicanturnkan frase Dengan Persetujuan Bersama
DPR RI dan PRESIDEN RI setelah itu Menetapkan:
diikuti Nama UU.
•
Nama Peraturan;....... (dengan huruf Kapital).
C. Bagian Batang
Tubuh, berisi:
•
Semua subsiansi Peraturan Perundang-undangan yang dirurnuskan dalam pasal-pasal
•
Secara umuni terdiri dan; Ketentuan Umuni. Materi Pokok yang diatur, Ketentuan
Pidana (jika diperlukan), Ketentuan Peralihan (jika diperlukan), dan Ketentuan
Penutup.
•
Ketentuan Urnum, berisi batasan pengertian, singkatan, akronim.
•
Nlateri Pokok yang diatur dileakkan setelah Ketentuan Urnum.
•
Ketentuan Pidana, memuat: rurnusan yang menyatakan penjatuhan pidana alas
pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan alau perintah.
Rumusan Ketentuan Pidana harus tegas apakah bersifat: kumulatif, alternatif,
atau kumulatif alternatif (dan, atau.dan/atau).
PENYUSUNAN
NASKAH AKADEMIK:
N.A.: Naskah
Uraian yang berisi penjelasan tentang:
•
Perlunya sebuah peraturan harus dibuat.
•
Tujuan dan kegunaan dan peraturan yang akan dibuat
•
Materi-materi yang harus diatur peraturan tersebut.
•
Aspek-aspek icknis penyusunan.
Bentuk Naskah
Akademik
•
Tidak ada bentuk baku dan suatu naskah akademik, namun pada umurnnya naskah
akademik disusun secara sitematis dalarn bab-bab.
•
Disarankan membuat naskah akadernik ke dalam sistematika bab berikut:
NASKAH AKADEMIK
BABI.
PENDAHULUAN
Berisi:
uraian terperinci dasar pemikiran tentang pentingnya mengatur masalah
(tertentu) dalam suatu UU, PP, PERPRES, PERDA, dsb.
Misalnya
dalam N.A. PP tentang Otonomi Daerah.
a.
Pentingnya
pelaksanaan otonorni untuk mendayagunakan potensi daerah.
b.
Otonomi
sangat menentukan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
BAB
II. PERTITIBANGAN DASAR PENGATURAN DALAM .....(UU, PP, PERPRES, PERDA, dst.)
Banyak
pertimbangan dasar yang dapat dikemukakan untuk suatu peraturan misalnya:
a.
Pertimbangan
yuridis: pengaturannya belurn jelas.
b.
Pertimbangan
operasional: Tidak bisa dilaksanakan karena belum ada PP-nya, dst. Seperti
kasus otonomi daerah pada Kabupaten/Kota.
BAB
III. ASPEK TEKNIS PENYUSUNAN PERATURAN
1.
Tentang
Nama dan Judul.
Nama judul apa yang akan dipakal
sebaiknya diberi beberapa ahernatip nama dengan penjelasan kelehihan dan
kekurangan masing-masing nama/judul.
2.
Tentang
Pertimbangan.
Apa saja yang dimasukkan dalarn
pertimbangan karena kemungkinan banyaknya pertimbangan, perlu ditentukan
aspek-aspek penting apa yang akan dijadikan pertimbangan. Misalnya. tenlang
otonomi:
a.
Aspek
peningkatan pelayanan kepada inasyarakat.
b.
Aspek
daya guna dan hash guna
c.
Aspek
demokraiisasi. dsb.
3.
Tentang
Dasar Hukum
Sebutkan dasar hukumnya, baik formal maupun
material yang digunakan.
Dasar Hukurn. Material .......sesuai
dengan isi/materi yang diatur.
4.
Pemuatan
Sanksi Pidana.
Perlu dijelaskan, pidana harus dimuat
dalam UU, kecuali UU mengu asakannya/mendelegasikan kepada peraturan lebih
rendah. Perlu dijelaskan: pidana kurungan dan Perda paling lama 6 bulan atau
denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
BAB
IV. ISI MUATAN PERATURAN
Dalam
bab ini, perlu dijeiskan peraturan yang akan dibuat itu memuat materi apa saja.
Biasanya isi muatan peraturan peraturan perundang-undangan terdiri dan:
1.Ketentuan
Umum:
mernuat
pengertian-pengerlian ada ketentuan umum ini, naskah akadernik sudah harus
mernerinci apa saja yang perlu didelinisikan Idiberi pengertian.
2.
Materi yang akan diatur.
N.A.
harus memerinci segi-segi apa saja yang diatur: contoh yang perlu diatur adalah
sebagai berikut:
-
Pelaksanaan Otonomi
-
Isi rumah tangga
-
Aspek keuangan
-
Susunan organisasi Pemda Kab/Koa.
-
Dekonsentrasinya
3.
Ketentuan Pidana:
Kalau
peraturan yang akan dibuat memuat ketentuan pidana maka pidanya harus dirurnuskan
secara jelas. Misalnya Barang siapa diancam dengan hukuman...
4.
Ketentuan Peralihan
Naskah
akademik juga perlu menjelaskan bagaimana peraturan yang dibuat 1w akan berlaku
nanti, kapan akan efektif.
Jadi
dapat meliputi
a.
Ketentuan penerapan.
b.
Cara-cara penerapan.
5.
Lain—lain...
Misalnya
tentang pedornan teknis penyusunan yang akan digunakan dst.
CONTOH SISTEMATIKA NASKAH AKADEMIK TENTANG PERIZINAN
BABI.
PENDAHULUAN
1.
Umurn
2.
Dasar
3.
Maksud dan Tujuan
4.
Ruang Lingkup
5.
Tata Urutan
6.
Referensi
7.
Pengertian-pengertian
BAB
II. LANDASAN PENIIKIRAN
1.
Landasan Filosofis
2.
Landasan Hukum
3.
Landasan Politis Perizinan
4.
Landasan Sejarah
5.
Landasan Ekonorni
6.
Landasan Ekologi
7.
Prinsip-prinsip pembinaan dan pengertian perizinan
BAB
III KONSEPSI: PERIZINAN
1.
Umum
2.
Pengertian dan indikator Perizinan
3.
Para Pihak yang terkait dalam Perizinan
4.
Kebijakan Perizinan
5.
Sanksi pelanggaran terhadap Perizinan
6.
Dan lain-lain.
BAB
IV PENUTUP
1.Kesimpilan
2.saran
DAFTAR
PUSTAKA