PENGERTIAN HUKUM
|
Pengertian Hukum |
Hukum adalah suatu peraturan, baik
itu tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat mengikat dan memaksa yang
berisi perintah dan larangan yang mana bila perintah atau larangan itu di
langgar akan dikenakan sanksi, yang bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban
serta juga memberikan pembatasan atas hak seseorang agar tidak merugikan hak
orang lain.
PengertianHukum diatas diringkas dengan berlandaskan pendapat para ahli-ahli hukum
terkemuka di dunia.
Contoh :
Seorang pemuda tertangkap tangan karena
telah melakukan pencurian ayam, dan perbuatannya itu telah di atur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
"Pasal 362
Barangsiapa-mengambil-barang-sesuatu,-yang-seluruhnya-atau-sebagian-kepunyaan-orang-lain, yang dengan-maksud untuk
dimiliki-secara-melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana-penjara-paling lama lima tahun atau-dengan-pidana-denda-paling banyak sembilan-ratus
rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak"
Sekilas dari Pengertian Hukum jika kita
ingin lebih lanjut mengetahui pembagian macam hukum secara lengkap dapat di
lihat di bawah ini:
A.
Hukum Menurut Wujudnya
1.
Hukum tertulis
2.
Hukum tidak tertulis
B.
Menurut Fungsi Pengaturannya
1.
Hukum material
2.
Hukum formal
C.
Menurut Sumbernya
1.
Hukum undang undang
2.
Hukum kebiasaan
3.
Hukum trakatat
4.
Hukum yurisprudensi
5.
Hukum doktrin
D.
Menurut Sifatnya
1.
Hukum mengatur
2.
Hukum memaksa
E.
Menurut Hakikat Isi Dan
Tingkatnya
1.
Hukum dasar/umum fundamental
2.
Hukum khusus / aktual
F.
Menurut penciptanya
1.
Hukum bukan ciptaan manusia
a.
Hukum Agama
b.
Hukum Alam
2.
Hukum ciptaan manusia
G.
Menurut Bidang
1.
Hukum Publik
2.
Hukum Privat
A.
Menurut Wilayah Berlakunya
1. Hukum
Lokal
2. Hukum
Nasional
3. Hukum
Antarnegara
4. Hukum
Internasional
B.
Menurut Waktu Berlakunya
1.
Yang sudah dan sedang berlaku
(ius constitutum)
a.
Hukum berlaku tetap
i. Tertentu
ii. Tidak
Tertentu
b.
Hukum tidak berlaku tetap
i. Sementara
ii. Darurat
2.
Yang diharapkan akan berlaku pada
waktu yang akan datang (Ius constituendum).