Pengertian Korporasi Menurut Para Ahli, Black’s Law Dictionary dan secara umum
Sebelum kita masuk dan mengetahui apa itu Pengertian Korporasi menurut Para ahli, black law dictionary dan secara umum ada baiknya kita mengetahui:
Secara Yuridis yang disebut sebagai subjek hukum (yang memiliki hak dan kewajiban) adalah badan hukum dan manusia. Korporasi itu sendiri disebut sebagai badan hukum yang artinya korporasi juga memiliki hak dan kewajiban sebagai subjek hukum.
Jika dilihat dari segi bahasa atau etimologis Korporasi itu sendiri bersumber dari kata corporation (bahasa Inggris), corporatie (bahasa Belanda ), corporation (bahasa Jerman) dan yang terakhir corporatio (bahasa Latin).
Pengertian Korporasi Menurut Black’s Law Dictionary:
Sebuah badan buatan orang atau badan hukum yang telah dibuat oleh atau di bawah suatu otoritas hukum negara atau otoritas bangsa,tersusun, dalam beberapa instansi, dari satu orang dan penerusnya , memiliki tujuan meraih keuntungan, biasanya terdiri dari sebuah asosiasi dari banyak individu , yang bertahan hidup sebagai badan politik di bawah denominasi khusus, yang dianggap dalam hukum sebagai memiliki kepribadian dan eksistensi berbeda dari yang beberapa anggotanya , dan yang , oleh otoritas yang sama , diberikan dengan kapasitas meraih keuntungan secara terus menerus , terlepas dari perubahan dalam keanggotaannya , baik selamanya atau untuk jangka waktu yang terbatas tahun , dan bertindak sebagai kelompok atau individu di dalam perihal yang berkaitan dengan tujuan umum dari asosiasi , di bawah lingkup kekuasaan dan otoritas yang disamakan seperti badan hukum.
Terjemahan asli bahasa inggris>> klik yang bewarna biru
Pengertian Korporasi Menurut Para Ahli Hukum Terkemuka:
a.
Utrecht, Korporasi itu ialah badan yang bedasarkan hukum yang memiliki wewenang sebagai pendukung hak, atau semua pendukung hak yang tak berjiwa.
b.
Rachmat Soemitro, Korporasi itu ialah sebagai badan yang dapat memiliki harta, hak, serta juga kewajiban seperti seorang pribadi (subjek hukum).
c.
Wirjono Prodjodikoro, Korporasi itu ialah badan yang di samping manusia perorangan, juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan mempunyai hak-hak , kewajiban, dan berhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
d.
Andi Zainal Abidin Farid Korporasi itu ialah suatu badanyang dipandang sebagai realita sekumpulan manusia yang diberikan hak oleh hukum, yang diberikan hukum secara pribadi untuk suatu tujuan tertentu.
e.
Menurut Satjipto Raharjo, korporasi itu ialah suatu badan hasil ciptaan hukum. Yang Kemudian Badan yang diciptakan itu terdiri atas ‘corpus’(struktur fisiknya) dan kedalamnnya hukum mengandung unsur ‘animus’ yaitu yang membuat badan hukum mempunyai kepribadian. Oleh bebab itu badan hukum tersebut merupakan ciptaan hukum maka terkecuali penciptanya, kematian badan hukum tersebutpun dapat ditentukan oleh hukum.
Pengertian Korporasi Secara Umum
Bedasar pengertian diatas dapat ditarik pengertian korporasi:
Korporasi itu ialah suatu kumpulan terorganisasi dari individu atau kelompok yang berasal dari kekayaan-kekayaan, berupa badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban, dan didirikan bedasarkan tujuan tertentu, dan berlakunya suatu korporasi(hidup dan matinya) ditentukan oleh hukum.
Sekian pengertian korporasi Menurut Para Ahli, Menurut Black’s Law Dictionary dan secara Umum.
Silahkan Berkomentar, no SPAM no SARA ya...